Afrika Selatan Serahkan Bukti Genosida yang Dilakukan Israel di Gaza kepada ICJ
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Presiden Afrika Selatan pada hari Senin lalu (28/10) menunjukkan, Afrika Selatan telah menyerahkan dokumen tentang bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa bukti yang dirinci dalam lebih dari 750 halaman teks dan lampiran lebih dari 4.000 halaman. Bukti tersebut menunjukkan Israel telah melanggar Konvensi Pencegahan dan Hukuman Genosida PBB.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun ICJ dan banyak badan PBB telah mengambil tindakan, namun Israel tetap gagal menunaikan kewajiban internasionalnya, bahkan terus meninjak-injak hukum internasional, prilaku Israel tersebut dengan memberikan ancaman bagi badan tata kelola global. Pernyataan tersebut menyatakan pula bahwa Afrika Selatan bersama negara-negara lain melakukan hal ini untuk menjamin masyarakat internasional dapat bersolidaritas untuk mencegah genosida yang dilakukan Israel di Palestina dengan cara yang damai.
Pernyataan tersebut sekali lagi menghimbau segera mewujudkan gencatan senjata di Palestina, Lebanon dan seluruh kawasan, menghidupkan proses politik, demi menjamin terwujudnya perdamaian yang adil dan abadi.