Bahasa Indonesia

Tindakan Penindasan Perdagangan AS Picu Kemarahan Publik

CRIPublished: 2023-01-30 14:58:08
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Tiongkok, Uni Eropa, Kanada dan banyak anggota WTO lainnya mengkritik tindakan AS yang menyalahgunakan klausul Pengecualian Keamanan Nasional dan badan banding WTO di depan pertemuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diadakan di Jenewa pada Jumat (27/1/2023) lalu. Para anggota WTO tersebut juga mengimbau AS untuk sungguh-sungguh menunaikan kewajibannya sebagai anggota WTO.

Di depan sidang tersebut, Tiongkok, Norwegia, Swiss, Turki serta Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Tiongkok menetapkan 8 topik, menuntut sidang pleno meluluskan 5 keputusan penting yang diambil oleh Panel Arbitrase WTO mengenai pelanggaran AS atas pengenaan bea masuk ekstra pada impor baja dan aluminium , serta pelanggaran AS pada ketentuan asal barang terhadap komoditas yang diimpor dari Hong Kong. Namun AS mengajukan banding terhadap lima keputusan WTO tersebut sebelum pertemuan yang diadakan pada tanggal 27 Januari tersebut.

Di depan pertemuan tersebut, Wakil UE untuk WTO menyatakan, mengajukan banding adalah hak bagi semua anggota WTO, namun menyalahgunakan hak tersebut tidak akan membantu penyelesaian sengketa perdagangan. Wakil tersebut menyatakan pula bahwa karena badan banding WTO tidak bisa beroperasi akibat perusakan sengaja oleh AS, maka UE mengimbau berbagai pihak untuk menyelesaikan sengketa perdagangan dengan layak berdasarkan peraturan tentang penyelesaian sengketa (DSU).

Badan Banding WTO terpaksa shutdown karena gangguan AS terhadap pencalonan hakim-hakim yang baru.

Duta Besar Tiongkok untuk WTO Li Chenggang menyatakan bahwa "perilaku AS yang meresahkan ini dengan jelas menggambarkan citra AS sebagai pengganggu sepihak, pelanggar aturan, dan perusak rantai pasokan".

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn