Kemenlu Tiongkok Tanggapi Pengumuman Tiongkok Tentang Garis Batas Landas Kontinen Pulau Huangyan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok hari Minggu kemarin (10/11) menjawab pertanyaan wartawan mengenai garis batas landas kontinen Pulau Huangyan yang diumumkan oleh pemerintah Tiongkok.
Ia mengatakan, Pulau Huangyan adalah wilayah tetap Tiongkok sejak dahulu kala. Berdasarkan hukum internasional termasuk Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) serta Undang-Undang RRT tentang Laut teritorial dan zona tambahan, Pemerintah Tiongkok menetapkan dan mengumumkan garis batas landas kontinen Pulau Huangyan, inilah tindakan normal pemerintah Tiongkok untuk meningkatkan tata kelola maritim berdasarkan hukum, sesuai dengan hukum internasional dan praktik internasional.
Filipina mengeluarkan apa yang disebut ‘Undang-Undang Zona Maritim’, berniat dengan legislasi dalam negeri memperkokoh keputusan ilegal kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan (LTS), bermaksud mencantumkan Pulau Huangyan beserta kebanyakan pulau dan terumbu Kepulauan Nansha Tiongkok ke dalam zona maritimnya, tindakan ini dengan serius melanggar kedaulatan Tiongkok di LTS serta hak dan kepentingan maritimnya. Tiongkok dengan tegas menentang hal tersebut, dan akan terus mengambil segala tindakan seperlunya berdasarkan hukum, dengan tegas mempertahankan kedaulatan negara serta hak dan kepentingan maritimnya.