Bahasa Indonesia

RI: Jakarta Resmi Berubah Status Menjadi Daerah Khusus

criPublished: 2024-11-21 10:39:08
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Rapat Paripurna DPR RI hari Selasa (19/11) lalu menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota negara, dan menjadikannya sebagai Provinsi Daerah Khusus.

Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi pembangunan ibu kota serta mendorong pembangunan RI yang seimbang, pemerintah Indonesia mengumumkan untuk memindahkan ibu kota administratifnya ke sebuah daerah pedalaman hutan di Provinsi Kalimantan Timur. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai secara resmi pada pertengahan tahun 2022 dengan lima tahap, dan menurut rencana akan selesai dibangun pada tahun 2045, setelah selesai dibangun, diperkirakan populasinya akan melampaui 2 juta orang.

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn