Bahasa Indonesia

Kemenlu Tiongkok Panggil Dubes Filipina dan Ajukan Protes atas UU Zona Maritim dan UU Jalur Laut Kepulauan

CRIPublished: 2024-11-09 09:47:42
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Jubir Kemenlu Tiongkok Mao Ning dalam konferensi pers hari Jumat kemarin (8/11) mengatakan, Kementerian Luar Negeri Tiongkok telah memanggil Duta Besar Filipina untuk Tiongkok dan mengajukan protes atas apa yang disebut UU Zona Maritim dan UU Jalur Laut Kepulauan yang diadopsi oleh Filipina.

Mao Ning mengatakan, apa yang disebut UU Zona Maritim secara ilegal memasukkan Pulau Huangyan dan sebagian terbesar kepulauan Nansha Tiongkok beserta perairan di sekitarnya ke dalam zona maritim Filipina, dengan maksud memperkokoh putusan ilegal kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan (LTS) melalui legislasi domestik. Tindakan Filipina tersebut dengan serius melanggar kedaulatan wilayah serta hak dan kepentingan maritim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan. Tiongkok menyatakan kecaman keras dan penentangan tegas atas hal itu.

Mao Ning menunjukkan, kedaulatan teritorial Tiongkok serta hak dan kepentingan maritim Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan ditetapkan dalam perjalanan panjang sejarah, dan didasarkan pada hukum yang kuat, sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta hukum internasional lainnya, sekali-kali tidak akan terpengaruh oleh UU Zona Maritim yang baru saja disahkan oleh Filipina. Apa yang disebut putusan kasus arbitrase LTS tidak sah dan batal demi hukum. Tiongkok tidak menerima dan tidak mengakui putusan perkara arbitrase LTS, menentang dan menolak klaim atau aksi apa pun yang bertolak dari putusan ilegal tersebut.

“Tiongkok mendesak Filipina dengan sungguh-sungguh menghormati kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritim Tiongkok, segera berhenti mengambil aksi sepihak apa pun yang memperluas konflik dan memperumit situasi, dalam rangka memelihara perdamaian dan stabilitas kawasan LTS. Tiongkok menreserve hak untuk mengambil tindakan seperlunya,” ujar Mao Ning dalam konferensi pers kemarin.

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn