Bahasa Indonesia

Pengadilan Myanmar Jatuhi Aung San Suu Kyi Hukuman 4 Tahun Penjara

criPublished: 2022-01-10 14:41:40
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Menurut informasi dari Reuters, pada tanggal 10 Januari waktu setempat hari ini, pengadilan Myanmar menjatuhi Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi hukuman 4 tahun penjara, kejahatannya termasuk memiliki walkie-talkie impor.

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn