Bahasa Indonesia

Tiongkok Tanggapi Pencabutan Status Tiongkok sebagai Negara Berkembang oleh AS

CRIPublished: 2023-06-10 10:09:02
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Baru-baru ini, Senat Kongres Amerika Serikat mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang “mengakhiri status Tiongkok sebagai negara berkembang”. Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam jumpa pers hari Jumat kemarin (9/6) menyatakan, status Tiongkok sebagai negara berkembang bukanlah hal yang dapat ditentukan oleh AS. Alih-alih melabeli Tiongkok sebagai negara maju, AS hendaknya berusaha melepaskan diri dari gelar “negara yang hegemonis” yang sudah lama disandangnya.

Wang Wenbin menunjukkan, status Tiongkok sebagai negara berkembang terbesar di dunia selain didukung oleh fakta sepenuhnya, juga didukung kuat oleh hukum internasional, status ini sama sekali tidak boleh dicabut oleh Undang-Undang Kongres AS. Hak dan kepentingan sah yang dimiliki Tiongkok sebagai negara berkembang juga mustahil dihapuskan oleh para politikus Kongres AS. Adapun tuduhan anggota Parlemen AS yang menyebut Tiongkok mengelakkan tanggung jawab internasional dengan menggunakan statusnya sebagai negara berkembang, hal ini sama sekali tak usaha dikhawatirkan oleh pihak AS. Faktanya ialah Tiongkok telah memberikan sumbangan yang jauh lebih besar daripada mayoritas negara maju, baik dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dunia maupun dari penyetoran biaya wajib kepada PBB dan kontribusi sukarelanya buat operasi pemeliharaan perdamaian.

Wang Wenbin menegaskan, status Tiongkok sebagai negara berkembang tak bisa disangkal oleh AS, langkah kokoh yang diayunkan Tiongkok menuju peremajaan bangsa juga tak mungkin dihalangi oleh AS.

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn