Bahasa Indonesia

Kemlu Tiongkok Tanggapi Pernyataan AS Terkait Klaim Tiongkok di LTS

criPublished: 2022-01-14 15:08:01
Share
Share this with Close
Messenger Pinterest LinkedIn

Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah laporan mengatakan bahwa klaim Tiongkok di LTS adalah ilegal dan tidak berdasarkan hukum internasional.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam jumpa pers Kemlu Tiongkok hari Kamis kemarin (13/1), jubir Kemlu Tiongkok Wang Wenbin menyatakan, naskah berita dan laporan penelitian terkait pihak AS memutarbalikkan hukum internasional, memprovokasi dan mengacaukan situasi regional.

Wang Wenbin menegaskan kembali pendirian pihak Tiongkok. Pertama, Tiongkok adalah negara penandatangan “Konvensi PBB tentang Hukum Maritim”, selalu mementingkan konvensi, dan melaksanakan Konvensi dengan sikap yang bertanggung jawab, serius dan setia.

Kedua, Tiongkok mempunyai kedaulatan atas kepulauan Dongsha, kepulauan Xisha, kepulauan Zhongsha dan kepulauan Nansha serta pulau-pulau lainnya di LTS. Tiongkok memiliki hak historis. Kedaulatan dan kepentingan terkait Tiongkok di LTS sudah terbentuk dalam proses sejarah berjangka panjang, dan sesuai dengan hukum internasional termasuk Piagam PBB dan Konvensi PBB tentang Hukum Maritim

Ketiga, pendirian Tiongkok dalam kasus arbitrase LTS dan keputusannya selalu jelas dan teguh. Pengadilan arbitrase melanggar prinsip “negara setuju”, mengambil keputusan tanpa dasar hukum, dengan serius melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Maritim dan keputusan hukum-hukum internasional biasa, maka hal itu adalah ilegal dan tidak berlaku, Tiongkok menolak dan tidak mengakuinya.

Keempat, kini dengan upaya bersama Tiongkok dan negara-negara ASEAN, situasi keseluruhan LTS adalah stabil. .

Share this story on

Messenger Pinterest LinkedIn