Kantor Umum Dewan Negara Tiongkok akan memublikasikan Cara Permohonan dan Pemberian Kartu Izin Tinggal bagi Warga Hong Kong, Makao dan Taiwan dalam waktu dekat. Cara tersebut memberi ketetapan tentang hak dan layanan yang dinikmati warga Hong Kong, Makao dan Taiwan yang menetap di Pedalaman (Daratan), tujuannya adalah menjamin mereka dapat memperoleh layanan dan kemudahan yang sama dengan penduduk Pedalaman (Daratan) di bidang asuransi sosial, penempatan tenaga kerja, pendidikan dan pengobatan.
Menurut keterangan, Cara tersebut terdiri dari 21 pasal, yang secara terinci memberikan ketetapan mengenai permohonan Kartu Izin Tinggal bagi warga Hong Kong, Makao dan Taiwan, hak pemilik Kartu Izin Tinggal, prosedur permohonan serta kewajiban hukum. Menurut ketetapan Cara tersebut, warga Hong Kong, Makao dan Taiwan yang memohon Kartu Izin Tinggal harus memenuhi beberapa kondisi sebagai berikut: yakni menetap di Daratan selama enam bulan ke atas dan memiliki pekerjaan yang tetap dan sah di Daratan, atau memiliki tempat tinggal yang sah dan tetap atau terus belajar di Daratan tanpa terputus. Pemberian Kartu Izin Tinggal akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja sejak hari pengajuan permohonanan.