Kementerian Perdagangan Tiongkok kemarin (5/4) mengatakan, Tiongkok telah mengajukan tuntutan konsultasi kepada pihak AS dalam kerangka mekanisme penyelesaian pertikaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berkenaan dengan 232 langkah AS atas impor produk baja dan aluminium, secara resmi menghidupkan prosedur penyelesaian pertikaian.
Penanggung jawab Kementerian Perdagangan Tiongkok dalam pidatonya menunjukkan, 232 langkah AS disebut sebagai memelihara “keamanan negara”, tapi sebenarnya untuk menerapkan proteksionisme perdagangan. Pihak AS di satu pihak secara alternatif mengesampingkan sebagian negara dan daerah, di pihak lainnya mengambil langkah pengenaan pajak terhadap sebagian anggota WTO, termasuk Tiongkok. Perbuatan pihak Amerika tersebut dengan serius melanggar prinsip non diskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral, dengan serius melanggar komitmennya tentang pengurangan bea masuk serta peraturan dan disiplin tentang langkah jaminan terkait dalam program WTO, sehingga merugikan hak dan kepentingan adil Tiongkok sebagai anggota WTO.